Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2021/2022 – Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Guru, Kepala, Dan Pengawas Pada Madrasah Tahun 2022 tercatat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala, Dan Pengawas Sekolah/Madrasah Tahun 2022.
Dalam mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas guru, kepala dan pengawas sekolah/madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis. Diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya, sebagai wujud prinsip profesionalitas.
Dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas, dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah ia memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan (tenaga Kependidikan) tendik.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.
Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru.
Dinyatakan dalam Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 bahwa Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
1) Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
2) Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
3) Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4) Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Demikian penjelasan singkat yang kami rangkum, semoga dapat memberikan pengetahun Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2021/2022, untuk juknis bisa anda Download Juknis_Penyaluran_TPG_Tahun_2021.pdf.